Selamat Datang

Selamat datang di blog KKPI SMK N 2 Bawang Banjarnegara
Dapatkan informasi menarik seputar dunia Teknologi Informasi, materi pelajaran dan tugas-tugas lainnya

Rabu, 31 Oktober 2012

Cuplikan UU NO 19 TAHUN 2002




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1)     Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)     Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)     Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rup iah).
(4)     Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)     Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)     Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)     Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)     Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)     Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling  lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima  ratus juta rupiah).

PASAL-PASAL YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 72 TENTANG KETENTUAN PIDANA

Pasal 2
(1)     Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.

Pasal 19
(1)     Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2)     Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3)     Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat
a. atas permintaan sendiri dari orang ya ng dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.

Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a.    tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b.    tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c.    tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.

Pasal 24
(1)     Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
(2)     Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
(3)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
(4)     Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.

Pasal 25
(1)     Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
(2)     Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.

Pasal 49
(1)     Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
(2)     Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.

Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.

selengkapnya dapat di download di sini

NETIKET = Etika dalam berkomunikasi dalam dunia maya

Istilah yang dikenal sebagai 'netiket' atau nettiquette.
Netiket adalah etika dalam berkomunikasi dalam dunia maya, di bawah ini khusus untuk berkomunikasi dalam sebuah forum/milis:

1. Jangan Gunakan Huruf Kapital
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati si penulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Tentu sangat tidak menyenangkan tatkala Anda dihadapkan dengan lawan bicara yang penuh dengan emosi bukan? Walau begitu, ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tapi yang harus dicatat, gunakanlah penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

2. Kutip Seperlunya
Ketika anda ingin memberi tanggapan terhadap postingan seseorang dalam satu forum, maka sebaiknya kutiplah bagian terpentingnya saja yang merupakan inti dari hal yang ingin anda tanggapi dan buang bagian yang tidak perlu. Jangan sekali-kali mengutip seluruh isinya karena itu bisa membebani bandwith server yang bersangkutan dan bisa berakibat kecepatan akses ke forum menjadi terganggu.

3. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi
Jika seseorang mengirim informasi atau gagasan kepada anda secara pribadi (private message), Anda tidak sepatutnya mengirim/menjawabny a kembali ke dalam forum umum.

4. Hati-hati terhadap informasi/ berita hoax
Tidak semua berita yang beredar di internet itu benar adanya. Seperti halnya spam, hoax juga merupakan musuh besar bagi para kebanyakan netter. Maka, sebelum anda mem-forward pastikanlah terlebih dahulu bahwa informasi yang ingin anda kirim itu adalah benar adanya. Jika tidak, maka anda dapat dianggap sebagai penyebar kebohongan yang akhirnya kepercayaan orang-orang di sekitar anda pun akan hilang.

5. Ketika 'Harus' Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
Ketika Anda ingin menyampaikan hal yang diluar topik (OOT) berilah keterangan, supaya subject dari diskusi tidak rancu.

6. Hindari Personal Attack
Ketika anda tengah dalam situasi debat yang sengit, jangan sekali-kali Anda menjadikan kelemahan pribadi lawan sebagai senjata untuk melawan argumentasinya. Sebab, ini hanya akan menunjukkan seberapa dangkal pengetahuan anda. Lawan argumentasi hanya dengan data/fakta saja, sedikit langkah diplomasi mungkin bisa membantu. Tapi ingat, jangan sekali-kali menggunakan kepribadian lawan diskusi sebagai senjata sekalipun ia adalah orang yang Anda benci. Budayakan sikap Diskusi yang sehat, bukan debat kusir.

7. Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi Harus Lewat PM (Personal Message)
Jangan mengkritik seseorang di depan forum. Ini hanya akan membuatnya rendah diri. Kritik dan saran yang diberikan pun harus bersifat konstruktif, bukan destruktif. Beda bila kritik dan saran itu ditujukan untuk anggota forum secara umum atau pihak moderator dalam rangka perbaikan sistem forum, Anda boleh mempostingnya di dalam forum selama tidak menunjuk orang per orang tertentu.

8. Dilarang menghina :
   1. Agama
   2. Ras
   3. Gender
   4. Status sosial
   5. Dsb yang berpotensi menimbulkan debat kusir yang mengarah ke situasi yang emosional.

9. Cara bertanya yang baik :
   1. Gunakan bahasa yang sopan.
   2. Jangan asumsikan bahwa Anda berhak mendapatkan jawaban.
   3. Beri judul yang sesuai dan deskriptif.
   4. Tulis pertanyaan anda dengan bahasa yang baik dan mudah dimengerti.
   5. Buat kesimpulan setelah permasalahan anda terjawab.

Selasa, 30 Oktober 2012

Yang baru di Linux Sabily



Alhamdulillah, akhirnya Tim Sabily telah merilis versi terbaru Sabily 11.04, codename "Badr". Versi terbaru Sabily ini telah menambahkan program-program baru. Diantara yang perlu anda coba adalah Zakat-Calc, aplikasi yang menyediakan perhitungan zakat untuk muslim.
 desktop linux sabily Badr
Yang baru dari Sabily 10.04 :
- Tema dan wallpaper baru "Badr"/"Badar"
- Firefox persona baru

Aplikasi Baru:
- islamic-date: ekstensi untuk browser / Iceweasel web Firefox yang menampilkan tanggal Hijriah
- zakat-calc: perhitungan zakat bagi umat Islam
- gufw: Antarmuka untuk Firefwall
- desktopnova : menggantikan wallpaper-tray
- autoKey: untuk otomatisasi mengetik kata-kata yang sering ditemui
- recordmydesktop: merekam sesi desktop menjadi file video (ogg-Theora-Vorbis file)
- Anki: program belajar

Baru dari Ubuntu 11.04:
- desktop unity
- Firefox 4
- LibreOffice (menggantikan OpenOffice)
- Banshee (menggantikan Rhythmbox)
- Linux Kernel 2.6.38

LINUX SABILY mau....???



Apa itu Sabily ?

Sabily adalah sebuah sistem operasi seperti MS Windows atau Mac OS X. Tanpa sebuah sistem operasi, komputer tidak akan dapat digunakan!

Saya sudah menggunakan Windows, kenapa harus menggunakan Sabily ?

Karena Sabily memiliki lisensi bebas, telah mengandung semua perangkat lunak yang Anda butuhkan untuk keperluan sehari-hari, dan disesuaikan khusus untuk kaum Muslim.

Apakah membutuhkan kerja keras untuk membuat sebuah sistem operasi ?

Sebenarnya kami tidak memulainya dari nol, kami menggunakan sistem operasi Ubuntu sebagai dasar. Ubuntu adalah sebuah distro dari GNU/Linux yang bertujuan menyediakan sebuah sistem operasi yang mudah digunakan, mengikuti perkembangan jaman, stabil dan bebas, bahkan untuk perusahaan sekalipun. Sabily disesuaikan dari Ubuntu dengan membuang, memodifikasi dan menambahkan perangkat lunak, dan juga menyesuaikan desain grafis agar sesuai dengan sistem yang diadaptasi untuk kaum Muslim.

Apakah ada perusahaan seperti Microsoft yang mengembangkan Sabily?

Tidak ada. Hanya komunitas relawan dari seluruh penjuru dunia (Perancis, Tunisia, Mesir, Indonesia, dll.). Anda juga dapat berpartisipasi sebagai pengembang, designer grafis, penguji ataupun hanya berbagi ide.

Apakah fitur utama Sabily?

Perangkat lunak utamanya adalah: Zekr dan Mus-haf Othman (Quran study tools), Minbar dan Firefox-praytimes (aplikasi prayer times), Monajat (aplikasi yang akan mengeluarkan popups prayers setiap beberapa waktu yang ditentukan), Hijra (kalender islami) dan WebStrict (parental control tool). Bahasa Arab juga didukung dengan baik. Dan tentu saja desain grafis yang telah disesuaikan (lihat tangkapan layar).

Perangkat lunak lainnya yang terkandung di Sabily?

OpenOffice (pengolah kata, spreasheet, presentasi), Firefox (perambah web), Pidgin (pesan instant), F-spot (manajemen foto), Gimp (program manipulasi gambar) dan perangkat lunak multimedia lainnya (video/audio). Semuanya telah terkandung di versi "kecil" Sabily, namun versi "lengkap" mengandung lebih banyak lagi! (perangkat lunak edukasi, peralatan dan seluruh tilawah Quran, lihat daftar lengkapnya disini)

Sabily terlihat menarik,apa yang harus saya lakukan untuk menggunakannya?

Anda dapat mengunduh berkas ISO dan menulisnya di DVD, kemudian hidupkan komputer Anda dari DVD. Anda akan dapat pilihan untuk menginstal sistem,atau mencobanya. Pada penggunaan pertama kali, kami sarankan Anda untuk mencobanya terlebih dahulu karena lebih aman untuk komputer Anda, tidak akan ada yang akan ditulis di hardisk Anda. Anda juga dapat mencoba Sabily langsung dari Windows, dengan menggunakan Virtual Box image.