UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
BAB
XIII
KETENTUAN
PIDANA
Pasal
72
(1)
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(2)
Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial
suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rup iah).
(4)
Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)
Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah).
(8)
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus
lima puluh juta rupiah).
(9)
Barangsiapa
dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
PASAL-PASAL YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 72
TENTANG KETENTUAN PIDANA
Pasal
2
(1)
Hak
Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
Pasal
17
Pemerintah
melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah
di bidang agama, pertahanan dan keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal
19
(1)
Untuk
memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang
harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli
warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret
meninggal dunia.
(2)
Jika
suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih, untuk Perbanyakan atau Pengumuman
setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga
orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan
izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3)
Ketentuan
dalam pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang dibuat
a. atas
permintaan sendiri dari orang ya ng dipotret;
b. atas
permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk
kepentingan orang yang dipotret.
Pasal
20
Pemegang Hak
Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat:
a.
tanpa
persetujuan dari orang yang dipotret;
b.
tanpa
persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c.
tidak
untuk kepentingan yang dipotret, apabila Pengumuman itu bertentangan dengan
kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari salah seorang ahli
warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal dunia.
Pasal
24
(1)
Pencipta
atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap
dicantumkan dalam Ciptaannya.
(2)
Suatu
Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah diserahkan kepada pihak lain,
kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan persetujuan ahli warisnya dalam
hal Pencipta telah meninggal dunia.
(3)
Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga terhadap perubahan judul dan anak
judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Pencipta.
(4)
Pencipta
tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam
masyarakat.
Pasal
25
(1)
Informasi
elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta tidak boleh ditiadakan atau
diubah.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
27
Kecuali atas
izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan
dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.
Pasal
49
(1)
Pelaku
memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang
tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara
dan/atau gambar pertunjukannya.
(2)
Produser
Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak
lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman
suara atau rekaman bunyi.
Pasal
55
Penyerahan Hak
Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau
ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan
nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan
nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti
atau mengubah judul Ciptaan; atau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar