Selamat Datang

Selamat datang di blog KKPI SMK N 2 Bawang Banjarnegara
Dapatkan informasi menarik seputar dunia Teknologi Informasi, materi pelajaran dan tugas-tugas lainnya

Jumat, 19 Oktober 2012

Cuplikan UU ITE tahun 2008


BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

  Pasal 27 

(1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan   dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang  memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28
(1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan   untuk menimbulkan ras, kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


Pasal 29

Setiap   Orang   dengan   sengaja  dan   tanpa  hak   mengirimkan  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi  ancaman   kekerasan   atau   menakut-nakuti   yang   ditujukan  secara pribadi.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1)   Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat  (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaiman dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)  Setiap Orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar