Banyak para pengguna IT khususnya yang senang bermain-main di dunia maya yang belum mengetahui tentang adanya Undang-undang yang mengatur perilaku pengguna IT, sehingga akhirnya memunculkan banyak kasus yang terjerat oleh UU ITE.
Sudah selayaknya dimanapun kita berada termasuk di dunia maya ada etika, peraturan yang harus kita taati bersama, agar di kemudian hari tidak memunculkan banyak masalah.
Terlebih lagi kepada para pelajar yang masih "senang" menggunakan kata-kata yang jorok, jelek, mengupload gambar semaunya padahal mengandung muatan pornografi dan lain-lain. sekarang sudah tidak bisa "ngawur" lagi, sudah ada etikanya, ada peraturan yang membatasi kebebasan kita dalam berekspresi yang di tuangkan dalam UU ITE tahun 2008.
coba baca, pahami, lalu lakukan biar kita tidak terjerat hukum....
Oke....UU ITE 2008 langsung saja cekidot di TKP di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar